Mendikbud : Boleh Gunakan Dana BOS Beli Pulsa / Paket Internet Siswa Dan Guru, Kenapa Belum Dilaksanakan?

Di Musim pandemi COVID-19 ini kegiatan belajar dirumah terus digalakkan oleh kementrian pendidikan. Untuk mendukung hal ini banyak sekali upaya yang telah dilakukan pemerintah, seperti menggandeng media pertelevisian dengan menyuguhkan acara edukatif untuk setiap jenjang dan banyak lagi yang lainnya. Namun ada satu lagi kebijakan mendikbud yang sampai saat ini masih belum dilaksanakan dengan baik dihampir setiap sekolah, yakni pembelian pulsa / paket internet khusus siswa dan guru menggunakan dana BOS.

Kalau kita boleh gali lebih dalam lagi, apa yang menjadikan kebijakan ini belum terlaksana? Mungkin dalam hal ini harus adanya sedikit antusiasme dari kepala sekolah untuk segera merealisasikannya disekolah masing-masing tanpa harus menunggu himbauan dari dinas pendidikan untuk dilaksanakan. karena apa? ya karena, kebijakan ini merupakan kebijakan dari menteri pendidikan yakni Nadiem makarim yang tertulis dalam permendikbud nomor 19 tahun 2020 atas perubahan nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS reguler, pembelian paket data / pulsa salah satunya.

Aturan penggunaan dana BOS untuk pembelian paket data dan pulsa ini diatur dalam permendikbud nomor 19 tahun 2020 pasal 9A ayat 1 dan 2 yang bunyinya sebagai berikut :

Pasal 9A

Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:

Ayat 1, pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Ayat 2, Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Nah, Aturannya kan sudah jelas. jadi alangkah baiknya jika segera terealisasi disetiap sekolah yang ada di nusantara tercinta. Untuk apa? tentu saja agar bisa mendukung kegiatan belajar daring supaya bisa berjalan dengan lancar.

Bisa dibayangkan jika siswa dibelikan paket data internet, yang pastinya akan menjadi penyemangat mereka untuk mengikuti kegiatan belajar dari rumah dengan giat dan aktif tanpa perlu ada hambatan dengan takutnya paket habis.

Sama halnya bagi guru, terutama guru honorer, bisa dibayangkan gaji mereka yang sekian itu mau dibelikan data untuk melaksanakan kegiatan belajar dari rumah, terus mau ngemilnya pake apa? lain halnya jika paket data nya gratis tentu sajakan lebih semangat buat ngajar onlinennya dan ide-ide kreatif mereka pasti berdatangan untuk sekolah nya masing-masing.

Untuk lebih jelasnya silahkan baca dan download permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang juknis penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler, SELENGKAPNYA.

Sampai Disini informasi yang bisa kami berikan kali ini, semoga kedepannya kami masih terus diberikan kesempatan untuk bisa berbagi dengan teman-teman guru dimanapun berada. Jika ada sanggahan atau masukkan silahkan tinggalkan pesan dikolom komentar yang telah kami sediakan.

Belum ada Komentar untuk "Mendikbud : Boleh Gunakan Dana BOS Beli Pulsa / Paket Internet Siswa Dan Guru, Kenapa Belum Dilaksanakan?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel