Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, Alokasikan Dana BOS Dukung Kurangi Penularan COVID 19

Dalam rangka mendukung pelaksanaa pembelajaran dari rumah, sebagai salah satu upaya menekan penyebaran virus corona. Pemerintah kembali melakukan perubahan regulasi dana BOS reguler. Ada sekitar empat poin perubahan yang terfokus pada kegiatan belajar daring sehingga wajib difahami oleh pendidik, siswa, kepala sekolah maupun orangtua.

Juknis BOS terbaru ini direvisi agar alokasi dana bisa mendukung kegiatan pemerintah dalam mengurangi penularan covid 19 dengan harapan mampu memberikan efek positif terhadap semua lini yang ada dalam satuan pendidikan Indonesia.

Pemerintah Mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) dengan menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 9 dan Pasal 10 yakni Pasal 9A, yang pada pokoknya mengatur perubahan penting berikut:

1. pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah

2. pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

3. Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

4.Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019

b. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan

c. memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Selengkapnya silahkan download salinan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 format PDF tentang Perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.



Demikian informasi kami tentang perubahan aturan penggunaan dana BOS yang tertuang dalam permendikbud no 19 tahun 2020, Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, Alokasikan Dana BOS Dukung Kurangi Penularan COVID 19"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel