Informasi Kebijakan PPDB Jenjang SMP Tahun 2021/2022

Sahabat Pembelajar, Dalam postingan ini akan kami sampaikan kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP yang kami kutip langsung dari buku sakunya tahun 2021 ini.

Syarat Keterangan Domisili Dalam Aturan Zonasi

a. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang di tetapkan Pemerintah Daerah

b. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang di terbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat di¬ganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala deasa atau pejabat setempat lain yang berwenang me¬nerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah ber¬domisili paling singkat 1 ( satu ) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisli.

Keadaan tertentu meliputi:
a. bencana alam; dan/atau
b. bencana sosial


Penetapan Jalur Afirmasi

a. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari kel uarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

b. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam pro gram penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

c. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan

d. Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan se kolah.

PENETAPAN JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI DAN ANAK GURU

a. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instalasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

b. Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orangtuanya mengajar.

c. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

PENETAPAN JALUR PRESTASI

a. Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 semester ter akhir yang dilengkapi dengan surat keterangan pering kat rapor peserta didik dari sekolah asal;

b. Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik dibidang lomba akademik ataupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi dan kabu paten/kota;

Penilaian Peringkat Nilai Rapor Pada Jalur Prestasi

Peningkatan nilai rapor siswa di sekolah asal diperhitungkan untuk melakukan kalibrasi atas nilai rapor.

Hal ini dilakukan agar nilai rapor lebih dapat diperbandingkan antar sekolah.

Tata cara penentuan peringkat rapor untuk jalur prestasi diserahkan pada pemerintah daerah

Tahapan Pelaksanaan PPDB 

a. Tahapan PPDB:
a. Pengumuman secara terbuka ;
b. Pendaftaran;
c. Seleksi sesuai jalur pendaftaran ;
d. Pengumuman penetapan ; dan
e. Daftar ulang.
2. Sekolah yang menerima BOS tidak boleh memungut biaya.
3. Sekolah tidak boleh :

a. Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan

b. Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang di kaitkan dengan PPDB.

 

Pengumuman

a. Dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

b. Dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.

c. Paling sedikit memuat informasi:

  • persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
  • tanggal pendaftaran;
  • jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi.
  • d. jumlah daya tampung yang tersedia pada setiap jenjang sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik dan
  • e. tanggal penetapan pengumuman hasil seleksi PPDB

b. Pengumuman pendaftaran melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

 

Pendaftaran 

a. Menggunakan mekanisme daring dengan menggunakan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.

b. Pelaksanaan mekanisme daring menjadi tanggung jawab Pemda.

c. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang di butuhkan sesuai dengan persyaratan.

 

Penyaluran Bagi Yang Tidak Diterima PPDB

a. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangan wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.

b. Dalam hal daya tampung sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah pemerintah daerah lain yang terdekat.

c. Penyaluran peserta didik ke sekolah di wilayah pemerintah daerah lain yang terdekat dilakukan melalui kerja sama antar pemerintah daerah

Selengkapnya silahkan download buku saku kebijakan PPDB jenjang SMP tahun 2021 format pdf berikut :

Demikian informasi kali ini terkait penerimaan peserta didik baru jenjang SMP tahun 2021 ini, Semoga bisa tetap memberikan manfaat untuk kita semua. Terima kasih

Belum ada Komentar untuk "Informasi Kebijakan PPDB Jenjang SMP Tahun 2021/2022"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel