Terbaru! Perubahan Juknis BOS Tahun 2020 (SD SMP SMA/SMK)

Ada perubahan terbaru untuk kebijakan penyaluran dan penggunaan dana bantuan operasional sekolah ditahun 2020 ini. Perubahan ini disampaikan bapak Nadiem selaku menteri pendidikan dan kebudayaan saat ini melalui rapat koordinasi kebijakan BOS tanggal 28 Januari 2020 (kebijakan merdeka belajar episode ketiga), perubahan ini diberlakukan untuk semua jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, dan SMA/SMK.

perubahan juknis BOS tahun 2020

Kebijakan tentang penggunaan dana BOS ini lebih ditekankan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honor dan tenaga pendidik lainnya dengan porsi mencapi 50% dari total anggaran.

Namun perlu dicatat bagi guru honor yang ingin mendapatkan pendanaan dari BOS harus melengkapi persyaratan sebagai berikut : telah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), sudah tercatat di data pokok pendidikan (DAPODIK), serta belum memiliki sertifikasi pendidik.

Perubahan kebijakan penyaluran dana BOS ini dibuat agar lebih fleksibel dalam artian pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS kepada pihak sekolah masing-masing. Hal ini dilakukan dengan alasan bahwa setiap sekolah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda.

Namun pada setiap akhir penyaluran dana bos disetiap tahap, semua sekolah yang telah meenggunakan dana BOS harus membuat pelaporan yang tepat agar bisa mendapatkan dana BOS untuk tahap selanjutnya, jika tidak ada laporan maka dana BOS tahap selanjutnya tidak bisa dicairkan. Hal ini dilakukan semata-mata agar penyaluran dan penggunaan dana BOS lebih transparan dan akuntabel.

Selengkapnya tentang perubahan penting terkait penyaluran dan penggunaa dana BOS tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) BOS tahun 2020 yang nantinya bisa didownload melalui laman ini.

Beberapa perubahan tersebut penting kiranya diketahui oleh semua pihak termasuk seluruh masyarakat dan tentunya satuan pendidikan agar dana operasional sekolah dapat diterima dengan benar dan dipergunakan dengan semestinya.

Berikut perubahan yang tertulis dalam juknis BOS 2020 :

1. Perubahan penyaluran BOS tahun 2020

Perubahan penyaluran yang dilakukan bertujuan agar dana BOS dapat dengan cepat diterima dan disalurkan dari kementrian keuangan ke pihak sekolah, adapun poin pentingnya kami simpulkan sebagai berikut:

  • Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah
  • Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud
  • Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
  • Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap : C1 pada bulan januari, C2 pada bulan mei, dan C3 pada bulan September

2. Dana BOS SD SMP SMA (harga satuan) Naik tahun 2020

Ada sedikit kenaikan untuk dana yang akan diberikan kepada setiap peserta didik (harga satuan) untuk setiap tahunnya

1. SD Rp900.000

2. SMP Rp1.100.000

3. SMA Rp1.500.000

4. SMK tetap

5. SLB tetap

Besaran Alokasi untuk SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB TETAP (Tidak Mengalami Perubahan).

3. Penggunaan BOS tahun 2020

a. Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50%

Persyaratan Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :

+. Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019

+. Memiliki NUPTK

+. Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru

b. Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah

c. Tidak dibatasi sesuai kebutuhan

d. Alat multi media yang dibeli ditentukan kuantitas dan kualitas

4. Komponen Pengggunaan BOS Tahun 2020

1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);

2. Pengembangan Perpustakaan;

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;

4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;

5. Administrasi kegiatan Sekolah;

6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;

7. Langganan Daya dan Jasa;

8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;

9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;

10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.

11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau

12. Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jika teman-teman guru sekalian ingin mempelajari perubahannya lengkapnya silahkan download petunjuk teknis (Juknis) BOS tahun 2020 format pdf melalui link unduhan dibawah ini :

Download Juknis BOS 2020 pdf Disini

Sekian sajian kami tentang revisi juknis BOS tahun 2020, semoga bermanfaat dan terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "Terbaru! Perubahan Juknis BOS Tahun 2020 (SD SMP SMA/SMK) "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel