Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020, Tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD Anggaran 2020

Sahabat guru, Kemaren tepatnya tanggal 9 April 2020 pemerintah kembali menerbitkan permendikbud no 20 tahun 2020 sebagai revisi dari peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 13 tahun 2020 petunjuk tekhnis dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggara pendidikan usia dini dan pendidikan kesetaraan tahun anggaran 2020.

Perubahan yang dilakukan terhadap kebijakan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan, merupakan sebuah upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan.

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 190) diubah sebagai berikut: Di antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9A

(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP PAUD dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. komponen kegiatan pembelajaran dan bermain dapat digunakan untuk:

1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau

2. layanan pendidikan daring berbayar;

b. komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk:

1. pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau

2. pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.

(2) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah;

b. komponen kegiatan administrasi dan lainnya dapat digunakan untuk:

1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah;

2. layanan pendidikan daring berbayar; dan/atau

3. pembeliaan cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.

(3) Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menggunakan ketentuan besaran persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

Ketentuan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Selengkapnya, bisa download salinan permendikbud no 20 tahun 2020 format pdf tentang juknis dana alokasi khusus nonfisik BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan tahun anggaran 2020 yang telah kami simpan rapi di dalam google drive berikut

Akhirnya, Kami cukupkan informasi ini sampai disini, dan untuk info terakhir permendikbud nomor 20 tahun 2020 ini resmi diundangkan pada tanggal 13 April 2020. Semoga Bermanfaat dan wassalam.

Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020, Tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD Anggaran 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel