PP Nomor 24 Tahun 2020 : Daftar Besaran THR PNS, TNI, Polisi, Pegawai non PNS dan Penerima Pensiunan, Paling Cepat Dibayarkan 10 Hari Sebelum Lebaran

Tunjangan hari raya atau THR dimusim pandemi covid 19 tahun 2020 ini untuk PNS, TNI, polisi, pegawai non PNS dan penerima pensiun. telah ditentukan oleh pemerintah berikut besarannya dalam peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 24 tahun 2020.

PP nomor 24 tahun 2020

Peraturan pemeritah ini berisikan tentang pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Berdasarkan penelaahan kami terhadap peraturan pemerintah ini adapun kesimpulan isi PP no 24 tahun 2020 yang berhasil kami rangkum ialah sebagai berikut :

1. Tunjangan hari raya tahun 2020 ini akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya idul fitri tiba (tertuang dalam pasal 15 ayat 1)

2. Jika tidak diberikan pada tanggal tersebut THR bisa diberikan sesudah hari H (idul fitri) pasal 4 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2019 yang menyatakan THR bisa dibayar setelah Idul Fitri. (tertuang dalam pasal 15 ayat 2)

3. Selain mengatur pemberian THR untuk PNS, TNI, POLRI dan pensiunan. PP ini juga mengatur besaran tunjangan hari raya yang diterima calon ASN atau pegawai non PNS yaitu besaran THR diberikan dengan nilai 1 bulan penghasilan yang diterima di dua bulan sebelum hari raya, sesuai pasal 6 ayat 1.

4. Besaran THR yang akan diterima telah ditetapkan bagi pegawai non PNS pada LNS, LPP dan pegawai lainnya yang memnuhi persyaratan yang telah dituliskan dalam peraturan pemerintah ini.

Nah itu isi dari PP nomor 24 tahun 2020 yang berhasil kami simpulkan untuk anda. Terkait besaran angka rupiah yang akan diterima tetap ditetntukan bedsarkan golongan dan lama masa kerja, silahkan lihat berikut ini.

1. Pegawai Non-PNS pada LNS, LPP, atau Pegawai lainnya yang menduduki iabatan struktural

- setara eselon III Rp5.352.000,00

- setara eselon IV RpS.242.000,00

2 Pegawai Pelaksana non PNS

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp2.235.000,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 2O tahun Rp2.569.000,00

- masa kerja di atas 2O tahun Rp2.971.000,00

b. Pendidikan SMA/Dl/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp2.734.0OO,O0

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp3.154.00O,00

- masa kerja di atas 2O tahun Rp3.738.00O,00

c. Pendidikan DII/DIIIi sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp2.963.00O,OO

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 2O tahun Rp3.41 1.0OO,OO

- masa kerja di atas 2O tahun Rp4.046.00O,OO

- masa a di atas 20 tahun

d. Pendidikan S1/D-lV/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp3.489.0O0,0O

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.043.O00,00

- masa ker.ja di atas 20 tahun Rp4.765.000,00

e Pendidikan 52 / 53/ sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp3.713.000,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.306.000,00

- masa kerja di atas 20 tahun RpS.110.000,00

Nah, sampai disini uraian kami tentang pemberian dan besaran THR dimusim pandemi covid 19 tahun 2020 ini untuk PNS, TNI, polisi, pegawai non PNS dan penerima pensiun.

Selengkapnya silahkan download PP nomor 24 tahun 2020 melalui tautan berikut ini.

Belum ada Komentar untuk "PP Nomor 24 Tahun 2020 : Daftar Besaran THR PNS, TNI, Polisi, Pegawai non PNS dan Penerima Pensiunan, Paling Cepat Dibayarkan 10 Hari Sebelum Lebaran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel