Aturan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021, Download Panduan Pdf

Postingan kali ini akan membahas tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang merupakan keputusan bersama 4 kementrian yakni kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Kementerian Agama Kementerian Kesehatan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut panduan ini kebijakan yang harus diterapkan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19 harus berprinsip bahwa Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Pola pembelajaran pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (SD) dan pendidikan menengah (SMP) di tahun ajaran 2020/2021

• Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

• Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran
tatap muka untuk peserta didik

Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau

• Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan:

• Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.

• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB.

• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

• Begitu ada penambahan kasus/ level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.

Ketentuan pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau

▪ Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

▪ Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan ketentuan sebagai berikut:

Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:

• toilet bersih;

• sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan

• disinfektan.

2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).

3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

4 Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).

5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:

• memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol

• tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak

• memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/ Kantor Kemenag.

Ketentuan pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau (Lihat file PDF dibawah)

• BOS di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan

• Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

• Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain (termasuk thermogun)

• Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru), belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah.

• Tetap dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

• Ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Selengkapnya silahkan lihat dan download Panduan Penyelenggaran Pembelajaran Tahun Ajaran baru 2020/2021 Sesuai keputusan Bersama Kemendikbud, Kemenag, kemenkes dan Kemendagri dalam format PDF melalui tautan dibawah :

Akhirnya, Kami cukupkan informasi tentang panduan penyelenggaran pembelajaran Tahun 2020/2021 kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Aturan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021, Download Panduan Pdf"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel