Solusi Masalah Ketika Mendaftar CPNS Dan PPPK 2021

Sahabat, Informasi yang ingin kami sampaikan kali ini adalah solusi`dari masalah yang sering ditemui pada saat mendaftar CPNS dan PPPK tahun 2021 di SSCASN.

gambar Solusi Masalah Ketika Mendaftar CPNS Dan PPPK 2021

Solusi yang ditawarkan BKN untuk pendaftar ada dua, yang pertama yaitu tersediakan FAQ berupa pertanyaan-pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan dan jadi masalah yang sering ditemukan.

Bantuan yang kedua berupa helpdesk berupa tim atau admin yang memang telah disediakan untuk menjawab pertanyaan dari calon pendaftar CPNS atau PPPK 2021 yang menemui kendala.

Adapun alur dari helpdesk ASN 2021 ialah
➧ Akses helpdesk CPNS 2021
➧ Frequently ask and question (pelamar dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang ada di FAQ terlebih dahulu
➧ Permasalahan (Jika permasalahan tidak ditemukan dalam faq, maka pendaftar dapat memilih daftar permasalahan yang ada di menu helpdesk dengan mengisi formulir yang ada).
➧ Status Pengaduan (Untuk mengecek pertanyaan sudah dijawab atau belum, pelamar dapat melihat dari menu cek status pengaduan dengan menyiapkan tiket aduan. Download Buku petunjuk.

Berikut merupakan menu-menu permasalahan yang terdapat di dalam Menu Layanan Helpdesk SSCASN 2021:

1. "NIK dan Nomor KK tidak Ditemukan"

Jika pada saat melakukan registrasi Nomor Induk Kependudukan ataupun No. KK tidak ditemukan, maka dapat mengisi form yang tersedia berisikan : Masukkan Nama (sesuai KTP), Nomor Induk Kependudukan (16 digit), Nomor Kartu Keluarga (16 digit), Tempat Lahir (sesuai KTP) dan Tanggal Lahir (sesuai KTP) dan juga kode Captcha sesuai dengan yang tertera pada layar. Setelah semuanya lengkap diisi, tekan tombol submit, kemudian Pelamar akan diarahkan untuk menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing untuk konsolidasi data dan/atau menghubungi call center HALO DUKCAPIL.

2. NIK Didaftarkan Orang Lain

Fitur ini digunakan jika pelamar tidak bisa melakukan registrasi diakibatkan NIK telah digunakan/ didaftarkan oleh orang lain.

Helpdesk Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Masukkan Nama (sesuai KTP), Nomor Induk Kependudukan (16 digit), Nomor Kartu Keluarga, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, File Foto Selfie/ Swafoto memegang KTP dengan ukuran file maksimal 200Kb dan format PDF atau jpg, File Scan KTP dengan ukuran file maksimal 200 kb dengan format PDF atau jpg. Dilanjutkan dengan memasukkan kode captcha sesuai dengan yang ditampilkan pada layar dan kemudian pilih tombol submit. Jika semua isian form sudah terisi dengan benar, maka pelamar akan mendapatkan nomor tiket yang menandakan bahwa aduan pelamar telah diterima.

3. "Data tidak Sesuai"

Bantuan untuk menginformasikan kepada pelamar jika pada saat mengisi NIK, No. KK, Nama, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir, mendapat pesan “Data tidak Sesuai”. Masukkan Nama, NIK, Nomor KK, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir (sesuai KTP) dan juga kode Captcha. Setelah semuanya lengkap diisi, tekan tombol submit. Pelamar akan diarahkan untuk menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.

3. "Reset Password"

Fitur reset password dapat digunakan jika pelamar tidak bisa melakukan proses login karena "lupa password". Jika pelamar lupa pertanyaan pengaman satu dan dua, langsung saja menuju fitur lupa jawaban pengaman dua. Jika masih mengingat pertanyaan dan jawaban pengaman satu, pelamar dapat mengisi seluruh form yang ada di fitur ubah password.

Masukkan Nama, NIK, Nomor KK, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pertanyaan & Jawaban Pengaman 1 yang sudah dimasukkan sebelumnya pada tahap Registrasi. Kemudian masukkan kode captcha sesuai dengan yang ditampilkan pada layar dan kemudian pilih tombol .

Masukkan password baru dan kode captcha yang tertera pada layar, kemudian pilih tombol , akan muncul pemberitahuan bahwa password berhasil direset.

4. "Pengecekan Dapodik dan Lulusan PG"

Fitur ini berfungsi untuk melakukan pengecekan apakah data pelamar ada di database Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) atau tidak. Fitur ini khusus diperuntukkan bagi pelamar PPPK Guru.

Masukkan Nama, NIK, Nomor KK, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, File Scan KTP dan Ijazah dengan ukuran file maksimal 200 kb dalam bentuk pdf atau jpg. Kemudian masukkan kode captcha sesuai dengan yang ditampilkan pada layar dan pilih tombol . Pelamar akan mendapatkan nomor tiket yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk mengecek sejauh mana aduan peserta ditindaklanjuti oleh Admin Helpdesk pada fitur Cek Status Pengaduan.

5. Pengecekan eks THK II

Fitur ini digunakan untuk pelamar formasi PPPK Guru dan PPPK Non Guru yang merupakan eks Tenaga Honorer K2.

Masukkan Nama, NIK, Nomor KK, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, File Scan KTP dan Ijazah dengan ukuran file maksimal 200 kb dalam bentuk pdf atau jpg. Kemudian masukkan kode captcha sesuai dengan yang ditampilkan pada layar dan pilih tombol . Pelamar akan mendapatkan nomor tiket yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk mengecek sejauh mana aduan peserta ditindaklanjuti oleh Admin Helpdesk pada fitur Cek Status Pengaduan.

Pengaduan ke Instansi

Alangkah baiknya sebelum menggunakan fitur Pengaduan ke Instansi, pelamar membaca terlebih dahulu FAQ dan mengunduh buku panduan pelamar yang tersedia di website SSCASN.

Jika mendapati kesulitan dan menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, pelamar dapat memanfaatkan fitur ini dengan mengisi seluruh form yang ada, yaitu nama lengkap, NIK, Nomor KK, Tempat dan Tanggal Lahir, Instansi yang dilamar dan memasukkan Aduan dengan maksimal 500 karakter. Kemudian masukkan kode captcha sesuai dengan yang ditampilkan pada layar dan pilih tombol . Pelamar akan mendapatkan nomor tiket yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk mengecek sejauh mana aduan peserta ditindaklanjuti oleh Admin Helpdesk pada fitur Cek Status Pengaduan.

Cek Status Pengaduan

Pada menu cek status tiket, pelamar dapat memasukkan nomor tiket yang sudah disimpan sebelumnya. Pelamar memasukkan nomor tiket yang sudah didapatkan, kemudian pilih.

Jika permasalahan sudah dijawab, maka jawaban aduan akan muncul di layar. Harap diperhatikan bahwa alur jawaban permasalahan dimulai dari:


1. Pertanyaan >>> pada tahap ini pelamar mengajukan permasalahan.
2. Diterima >>> pada tahap ini Admin Helpdesk menerima permasalahan dari pelamar.
3. Proses >>> pada tahap ini Admin Helpdesk memproses permasalahan yang ada.
4. Jawaban >>> jawaban dari permasalahan sudah diperbaharui dan pelamar dapat mengec

Akhirnya, Kami cukupkan informasi ini sampai disini. semoga apa yang kami sampaikan sangat bermanfaat untuk teman-teman semua. Salam sehat dan Terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "Solusi Masalah Ketika Mendaftar CPNS Dan PPPK 2021"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel