Cara Mencairkan PIP Tahun 2021

Apakah yang harus dilakukan agar bisa mencairkan dana PIP? atau Bagaimanakah cara mencairkan dana PIP 2021? Melalui postingan ini akan kami jabarkan secara mudah sebagaimana hal ini telah tertuang dalam juknis PIP nomor 572 tahun 2021.

gambar cara cairkan PIP 2021

Untuk cara pencairan dana bantuan siswa ini ada dua mecam yang dibedakan berdasarkan aktivasi rekening, yakni untuk siswa yang sudah melakukan aktivasi dan siswa yang belum melakukaan aktivasi. Lengkapnya silahkan simak pemaparan kami berikut :

A. Mekanisme & Syarat Pencairan Dana PIP Bagi Yang Sudah Melakukan Aktivasi Rekening.

Bagi Peserta Didik yang sudah melakukan aktivasi rekening dan sudah memiliki buku tabungan KIP ATM dapat melakukan pencairan dengan mekanisme dan persyaratan berikut :

I. Pencairan secara langsung oleh Peserta Didik

  • Peserta Didik didampingi orang tua / wali atau Kepala Madrasah / Guru dapat datang langsung ke Bank Penyalur atau ATM.
  • Peserta didik dapat datang langsung ke Bank Penyalur atau ATM

II. Pencairan secara kolektif

(1). Pencairan secara kolektif oleh Kepala Sekolah / Guru yang dikuasakan dengan syarat berikut :

  • Surat Kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai.
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana format dalam juknis PIP
  • Surat Keterangan Kepala Sekolah sebagaimana format dalam juknis PIP
  • Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukan aslinya.
  • Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah / Bendahara / Guru definitif yang masih berlaku.
  • Buku tabungan Penerima Bantuan yang akan dicairkan secara kolektif.

(2). Kepala Sekolah / Guru yang dikuasakan mengisi form penarikan Rekening Penerima

(3). Dana bantuan sosial PIP yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik yang bersangkutan dengan dibuktikan tanda terima kwitansi / daftar yang ditandatangani oleh penerima dana.

B. Mekanisme & Syarat Pencairan Dana PIP Bagi Yang Belum Melakukan Aktivasi Rekening.

Bagi Peserta Didik yang belum melakukan aktivasi rekening sehingga belum memiliki buku tabungan maupun KIP ATM dapat melakukan pencairan dengan mekanisme dan syarat berikut:

I. Aktivasi Rekening secara Langsung oleh Peserta Didik

(1). Peserta Didik harus didampingi oleh Orang Tua / Wali atau Kepala Sekolah / Guru ke Bank Penyalur dengan ketentuan sebagai berikut :

(a) Peserta Didik yang didampingi Orang Tua / Wali

  • Membawa fotokopi KTP Orang Tua / Wali serta menunjukan aslinya, dan fotokopi KK. Jika tidak memiliki KTP/KK dapat membawa Surat Keterangan dari RT domisili Peserta Didik.
  • Membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah sebagaimana format dalam Juknis PIP. Apabila peserta didik telah pindah dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka Surat Keterangan Kepala Sekolah dapat dikeluarkan oleh Kepala Sekolah yang baru.

(b) Peserta Didik yang didampingi Kepala Sekolah / Guru

  • Membawa fotokopi KTP Kepala Sekolah / Guru serta menunjukan aslinya.
  • Membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah sebagaimana format dalam juknis PIP
  • Membawa Surat Kuasa dari Kepala Sekolah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Sekolah.

(2). Peserta Didik dapat langsung datang ke Bank Penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Membawa salah satu tanda / bukti identitas pengenal penerima bantuan (Kartu Pelajar / KTP / KK / Surat Keterangan dari Kepala Desa / Lurah).
  • Surat Keterangan Kepala Sekolah sebagaimana format dalam juknis PIP

(3) Mengisi formulir serta menandatangani dokumen pembukaan rekening.

II. Aktivasi Rekening secara Kolektif

(1) Aktifasi rekening secara kolektif oleh Kepala Sekolah / Guru yang dikuasakan dengan persyaratan sebagai berikut :

  • Surat Kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai.
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana format dalam Juknis PIP.
  • Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam Juknis PIP.
  • Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya.
  • Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah / Bendahara / Guru definitif yang masih berlaku.

(2) Alternatif pengambilan seara kolektif dapat berupa :

  • Kolektif Buku Tabungan, KIP ATM dan PIN.
  • Kolektif Buku Tabungan, KIP ATM, PIN dan Uang Tunai.

Akhirnya Kami akhiri informasi ini tentang cara mencairkan dana PIP tahun 2021, Semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Cara Mencairkan PIP Tahun 2021"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel