Prosedur Pelaksanaan ANBK 2021

Pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK) 2021 SD SMP/Mts SMA/MA/SMK ditengah pandemi covid harus ketat menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid 19 yang telah diatur sedemikian rupa oleh kemendikbud agar asesmen tetap berjalan dan protokol kesehatan diterapkan.

gambar prosedur pelaksanaan anbk 2021

1. Prosedur Pencegahan Penyebaran Covid-19

Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan AN di satuan pendidikannya wajib:

a. membuat peta lokasi asesmen yang berisi ruang asesmen, ruang tunggu, alur masuk dan keluar;

b. membuat peta tempat duduk peserta di ruang asesmen dengan mempertimbangkan jarak antar peserta minimum 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak saling berhadapan atau menggunakan penyekat antar peserta;

c. menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 (empat) jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah;

d. menerapkan aturan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

e. menerapkan aturan jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan;

f. menerapkan etika batuk/ bersin;

g. memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol;

h. memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan;

i. melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan sesudah kegiatan; dan

j. melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.

2. Prosedur penanganan dalam hal terjadi temuan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal sebagai berikut:

a. melaporkan kepada satuan tugas penanganan COVID-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat;

b. memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19, antara lain:
➧ memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID- 19 ke fasilitas layanan kesehatan;
➧ apabila bergejala, harus mendapatkan perawatan medis sesuai dengan rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan;
➧ apabila tidak bergejala, harus melakukan isolasi atau karantina pada tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan; dan/atau
➧ memantau kondisi warga satuan pendidikan selama isolasi atau karantina

3. Prosedur Pengisian Survei Lingkungan Belajar untuk pendidik dan kepala satuan pendidikan:

a. Proktor mencetak kartu login untuk peserta pendidik dan kepala satuan pendidikan melalui laman yang disediakan oleh Kemendikbudristek;

b. pendidik dan kepala satuan pendidikan melakukan login ke laman Survei Lingkungan Belajar melalui https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/ ;

c. login dapat menggunakan piranti komputer, laptop atau gawai (HP/tablet) yang terkoneksi dengan jaringan internet; dan

d. memastikan semua pertanyaan telah dijawab sebelum melakukan submit jawaban.

4. Prosedur pelaksanaan AN untuk peserta didik

a. Ruang AN untuk peserta didik Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang AN dengan persyaratan sebagai berikut:
➧ Ruang asesmen aman dan layak untuk pelaksanaan AN;
➧ Satuan pendidikan pelaksana AN menetapkan pembagian sesi untuk setiap peserta beserta komputer yang akan digunakan selama AN;
➧ Penugasan proktor, pengawas, dan Teknisi:

  • setiap ruang AN (15 komputer) ditangani oleh 1 orang Proktor yang bertugas mengoperasikan aplikasi untuk Proktor;
  • setiap ruangan diawasi oleh 1 (satu) pengawas; dan
  • setiap satuan pendidikan pelaksana AN ditangani minimal 1 (satu) orang Teknisi;

➧ Di lokasi asesmen dipasang pengumuman yang bertuliskan:

“ASESMEN NASIONAL SEDANG BERLANGSUNG”

“SELAIN PESERTA, PENGAWAS, PROKTOR, DAN TEKNISI ASESMEN NASIONAL DILARANG MASUK RUANG ASESMEN”

“DILARANG MEMBAWA PERANGKAT KOMUNIKASI ELEKTRONIK, KAMERA, DAN SEJENISNYA KE DALAM RUANG ASESMEN” “KAWASAN WAJIB MEMAKAI MASKER DAN MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN”
➧ setiap ruang asesmen memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup; dan
➧ ruang, perangkat komputer, kartu login peserta sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan.

b. Pengawas, Proktor, dan Teknisi
➧ Pengawas, proktor, dan teknisi harus menandatangani pakta integritas;
➧ Pengawas, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;
➧ Pengawas berasal dari satuan pendidikan lainnya yang melaksanakan AN; dan
➧ Proktor/teknisi dapat berasal dari satuan pendidikan lainnya yang melaksanakan AN bila satuan pendidikan belum memiliki sumber daya proktor/teknisi.

c. Tugas Pengawas
➧ membacakan tata tertib pelaksanaan AN;
➧ memastikan peserta AN melakukan latihan menjawab soal menggunakan aplikasi ANBK;
➧ memastikan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan AN;
➧ memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor;
➧ memastikan peserta AN menempati tempat yang ditentukan;
➧ mengawasi pelaksanaan AN di dalam ruang AN;
➧ menjaga keamanan dan kenyamanan ruang AN;
➧ mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN ke dalam berita acara pelaksanaan; dan
➧ membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.

d. Tugas Proktor
➧ mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN;
➧ melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan komputer klien untuk digunakan pada saat AN;
➧ melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN;
➧ memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar;
➧ melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semidaring sebelum pelaksanaan AN;
➧ melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK;
➧ mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan; dan
➧ membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas.

e. Tugas Teknisi
➧ menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk AN;
➧ menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan digunakan untuk asesmen; dan
➧ melakukan perbaikan/penggantian alat yang mengalami kerusakan saat AN.

f. Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi
➧ Di Ruang Pelaksana

  • Pengawas, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai;
  • Pengawas, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan atau pelaksana tingkat satuan pendidikan; dan
  • Pengawas, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas.

➧ Di Ruang Asesmen Nasional Pengawas:
  • masuk ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;
  • memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan memenuhi protokol kesehatan;
  • mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang AN, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
  • membacakan tata tertib peserta AN;
  • memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur;
  • mengumumkan token AN kepada peserta;
  • mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal;
  • membagikan kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan;
  • selama AN berlangsung, pengawas wajib:

➧ menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AN;
➧ memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
➧ melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN selain peserta;
➧ mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang AN, tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, dan tidak membaca;
➧ tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM; dan (6) menjelaskan maksud dari pertanyaan yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei lingkungan belajar.
  • setelah waktu AN selesai, pengawas mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal; dan
  • Pengawas ruang tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang AN.
Proktor:
➧ masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;
➧ memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer;
➧ membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal sesi;
➧ menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;
➧ memastikan komputer Proktor/server lokal sudah terkoneksi dengan internet;
➧ menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;
➧ melakukan rilis token agar peserta bisa memasuki laman AN;
➧ melakukan pengelolaan AN melalui aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;
➧ selama peserta melakukan AN, proktor harus tetap tinggal di dalam ruangan dan memantau peserta jika ada peserta yang mengalami kendala teknis;
➧ menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah berakhir;
➧ mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta setiap sesi melalui server lokal apabila menggunakan moda semidaring; dan
➧ mengecek kelengkapan data dari seluruh responden AN (peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan) baik di satuan pendidikannya maupun satuan pendidikan yang menumpang.

Tata Tertib Peserta Asesmen Nasional Peserta didik:
➧ memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum AN dimulai;
➧ memasuki ruang AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
➧ dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;
➧ mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang AN;
➧ mengisi daftar hadir;
➧ masuk ke dalam (login) aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor;
➧ melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN;
➧ mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai;
➧ selama AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
➧ selama AN berlangsung, dilarang:

  • menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
  • bekerja sama dengan peserta lain;
  • memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; dan
  • memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.

apabila terlambat hadir, dapat mengikuti AN setelah mendapat persetujuan dari Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan;

apabila peserta telah melakukan login, maka keikutsertaannya sebagai peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain; dan

setelah selesai mengikuti AN, peserta diharapkan untuk segera pulang dan tidak berkerumun di lingkungan satuan pendidikan.

Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan:
➧ mengisi survei lingkungan belajar dalam jangka waktu 4 hari sesuai dengan jadwal AN satuan pendidikan masing-masing;
➧ mengisi survei lingkungan belajar dengan menggunakan perangkat komputer, laptop, atau gawai di satuan pendidikan atau di tempat masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
➧ mengisi survei dilakukan secara mandiri tanpa bertanya atau bekerja sama dengan peserta lain; dan
➧ mengisi survei sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya.

Demikian Informasi kali ini kami berikan, semoga apa yang kami bagikan selalu memberikan manfaat untuk teman-teman semua. Terima kasih dan salam sehat.

Belum ada Komentar untuk "Prosedur Pelaksanaan ANBK 2021"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel