4 Poin Kebijakan Baru Mendikbud "Merdeka Belajar" 2020 : Arah Kemajuan Pendidikan Indonesia

Tanggal 11 Desember kebijakan baru mendikbud nadiem nakarim ditetapkan dengan 4 pokok program yang di beri nama merdeka belajar.

Terdapat 4 perubahan yang dilakukan kementrian pendidikan dan kebudayaan meliputi Ujian sekolah berstandar nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang akan mulai diterapkan tahun 2020 ini.

Berikut empat pokok kebijakan merdeka belajar dari kemendikbud pada rapat koordinasi kepala dinas pendidikan seluruh indonesia yang sebelum nya dalam pdf kami suguhkan melalui blog ini agar lebih mudah difahami oleh seluruh guru Indonesia.

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

Kebijakan saat ini (lama)

a. Semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini

b. Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak

Arah Kebijakan baru (Perubahan) USBN 2020

a. Tahun 2020, USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah

b. Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.)

Tujuan Kebijakan Baru Pada USBN ini ialah Guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa.

Sehingga : Anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran

2. Ujian Nasional (UN)

Kebijakan Saat ini (Lama)

a. Materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran

b. UN menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu

c. UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh.

Arah Kebijakan Baru (Perubahan) UN 2020

a. Tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya

b. Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter

  • Literasi :Kemampuan bernalar tentang dan menggunakan bahasa
  • Numerasi :Kemampuan bernalar menggunakan matematika
  • Karakter : Misalnya pembelajar, gotong royong, kebhinnekaan, dan perundungan

c. Dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya

d. Mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS

Lebih Jelas baca : Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan sekolah dan ujian nasional, Disini

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Kebijakan Saat ini (lama)

a. Format : Guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku

b. Komponen : RPP memiliki terlalu banyak komponen – Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman)

c. Durasi Penulisan : Penulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru, yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri

Arah Kebijakan Baru (Perubahan) Penyederhanaan RPP 2020

a. Format : Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP

b. Komponen : 3 komponen inti (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri):

  • Tujuan pembelajaran
  • Kegiatan pembelajaran
  • Asesmen

1 halaman cukup

c. Durasi Penulisan : Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri

Lebih Jelas baca : Permendikbud Nomor 14 tahun 2019 tentang penyederhanaan RPP, Disini

4. Peraturan PPDB Zonasi

Kebijakan saat ini (lama)

a. Rancangan Peraturan :

Tujuan peraturan PPDB zonasi:

  • Memberikan akses pendidikan berkualitas
  • Mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal

Pembagian zonasi:

  • Jalur zonasi: minimal 80%
  • Jalur prestasi: maksimal 15%
  • Jalur perpindahan: maksimal 5%

b. Implementasi :

  • Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah
  • Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah
  • Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru

Arah Kebijakan Baru (Perubahan) PPDB 2020

a. Rancangan Peraturan :

Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah:

  • Jalur zonasi : minimal 50%
  • Jalur afirmasi: minimal 15%
  • Jalur perpindahan: maksimal 5%
  • Jalur prestasi (sisanya 0-30%, disesuaikan dengan kondisi daerah)

b. Implementasi :

  • Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi
  • Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru.

Lebih Jelas baca : Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB TK SD SMP SMA/SMK 2020/2021, Disini

Selanjutnya baca lebih lengkap lagi naskah asli pokok-pokok kebijakan merdeka belajar kemendikbud terbaru 2020 pdf, Unduh

Demikian 4 kebijakan baru kemendikbud "Merdeka Belaja" 2020/2021 yang bisa kami sampaikan. silahkan dishare untuk guru seIndonesia agar dipahami dan semoga pendidikan Indonesia terus maju.

Belum ada Komentar untuk "4 Poin Kebijakan Baru Mendikbud "Merdeka Belajar" 2020 : Arah Kemajuan Pendidikan Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel