Kepmendikbud No 580 Tahun 2020 Tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis
Guru-Baik.Com - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis;
Dalam keputusan tersebut terdapat 3 poin yang menjadi ketetapan yaitu :
1. Menetapkan daerah khusus berdasarkan kondisi geografis yang selanjutnya disebut Daerah Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini
2. Daerah Khsusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dievaluasi paling lama 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
3. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Related
- Standar Isi PAUD, Sekolah Dasar Dan Sekolah menengah [Permendikbudristek RI Nomor 7 Tahun 2022
- Rekrutmen Fasilitator Guru Penggerak Angkatan Ke 6 Tahun 2021 (Surat Edaran GTK Nomor: 4019/B.B2/GT.03.15/2021)
- Kuota Data Internet Gratis Untuk Peserta Didik Dan Pendidik [Persesjen Kemendikbudristek no 14 Tahun 2021]
Selengkapnya silahkan lihat dan download Kepmen 580 tahun 2020 tentang tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis melalui tautan dibawah ini.
Akhirnya Cukup sampai disini informasi kami berikan. Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Kepmendikbud No 580 Tahun 2020 Tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis"
Posting Komentar