Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional | Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020

Agar dapat menciptakan pembangunan pendidikan yang adil dan merata setiap kebijakan dalam pendidikan harus memperhatikan karakteristik dan kondisi khusus daerah. Serta dalam pelaksanaannya perlu melakukan identifikasi, pemetaan, dan penetapan daerah khusus. Untuk itu pemerintah mengeluarkan permendikbud nomor 23 tahun 2020 tentang pedoman penetapan daerah khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional sebagai pengganti permendikbud Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru di Daerah Khusus karena sudah tidak sesuai lagi untuk saat sekarang.

gambar permendikbud no 23 tahun 2020

Adapun isi dari peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan ini ialah sebagai berikut :

Pasal 1

1. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1) Daerah Khusus ditetapkan untuk melaksanakan kebijakan pendidikan yang adil dan merata sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

(2) Penetapan Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. memastikan intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah; dan

b. acuan pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional di daerah.

Pasal 3

(1) Penetapan Daerah Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan prinsip:

a. efektivitas;

b. efisiens;

c. transparan;

d. akuntabel;

e. keadilan; dan

f. cepat dan tepat.

(2) Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu penetapan Daerah Khusus diupayakan dapat mengoptimalkan hasil, pengaruh, dan daya guna intervensi kebijakan pendidikan di Daerah Khusus;

(3) Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu penetapan Daerah Khusus dipilih menggunakan mekanisme prioritas untuk menentukan daerah paling terpencil dan terbelakang dengan mempertimbangkan daerah dengan komunitas adat terpencil, daerah yang berbatasan dengan negara lain, dan daerah yang berada di pulau kecil dan terluar.

(4) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang penetapan Daerah Khusus.

(5) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu penetapan Daerah Khusus menggunakan tata cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu penetapan Daerah Khusus memperhatikan keseimbangan distribusi kewenangan dengan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dengan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif.

(7) Cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu penetapan Daerah Khusus karena kondisi bencana alam, bencana sosial, bencana dan keadaan darurat lainnya harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan.

Pasal 4

(1) Daerah Khusus ditetapkan berdasarkan pada kondisi:

a. geografis; dan/atau

b. kedaruratan.

(2) Penetapan Daerah Khusus dengan kondisi geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan data:

a. daerah terpencil atau terbelakang;

b. daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;

c. daerah berbatasan dengan negara lain; dan/atau

d. daerah pulau terkecil dan terluar.

(3) Penetapan Daerah Khusus dengan kondisi kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan data:

a. daerah yang terdampak bencana alam;

b. daerah yang terdampak bencana sosial; dan/atau

c. daerah dalam keadaan darurat.

Pasal 5

(1) Daerah Khusus berdasarkan pertimbangan kondisi geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan:

a. kriteria Daerah Khusus; dan

b. metode penghitungan indeks wilayah.

(2) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 6

(1) Kriteria Daerah Khusus sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. kriteria keterjangkauan wilayah; dan

b. kriteria keberadaan fasilitas.

(2) Kriteria keterjangkauan wilayah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. indikator variasi moda transportasi darat, air, dan/atau udara dan aksesibilitas moda jalan darat; dan

b. indikator keterpencilan daerah. (3) Kriteria keberadaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. indikator fasilitas listrik; dan

b. indikator fasilitas komunikasi.

Pasal 7

Metode penghitungan indeks wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Penetapan Daerah Khusus dengan kondisi kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan:

a. status bencana alam, bencana sosial, atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan; dan

b. pertimbangan lain dalam proses penyelenggaraan pendidikan.

(2) Pertimbangan lain dalam proses penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:

a. hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau

b. minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik maupun nonfisik.

(3) Daerah Khusus dengan kondisi kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 9

(1) Penetapan Daerah Khusus berdasarkan pertimbangan kondisi geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dievaluasi paling lama 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:

a. penghitungan kembali indek wilayah; dan/atau

b. analisis kualitatif.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kriteria penentuan daerah khusus yang telah digunakan dalam pelaksanaan program pendidikan di Daerah Khusus, tetap berlaku sampai dengan akhir tahun anggaran 2020.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 794), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Selanjutnya silahkan download salinan permendikbud no 23 tahun 2020 pdf yang isinya telah kami jabarka diatas.

Akhir kata, cukup sampai disini informasi ini kami kabarkan. Semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional | Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel