Permendikbud No 24 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Afirmasi Dan BOS Kinerja

Peraturan pemerintah ini dikeluarkan sebagai petunjuk teknis penggunaan dana BOS Afirmasi yaitu program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. Dan Dana BOS Kinerja yaitu program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

gambar permendikbud no 24 tahun 2020

Adapun yang melatar belakangi diterbitkannya permendikbud ini ialah bahwa untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, agar penyaluran dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran.

Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian

Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak;

b. menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah; dan

c. memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.

Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.

Pengelolaan, pelaporan, tanggung jawab penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dilakukan oleh Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah.

Selengkapnya silahkan download permendikbud no 24 tahun 2020 tentang petunjuk tekhnis bantuan operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional sekolah kinerja, berikut ini :

Akhirnya, Kami cukupkan informasi ini sampai disini, Silahkan difahami dan semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Permendikbud No 24 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Afirmasi Dan BOS Kinerja"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel